DalamTAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 diuraikan bahwa perwujudan sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia adalah: Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dekrit presiden 5 Juli 1959. Undang-undang Dasar. Surat Perintah 11 Maret 1966. Tata Urutan Peraturan Perundangan dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966
falsafahnegara, Pancasila adalah sebagai sumber segala sumber hukum bagi bangsa Indonesia. Dikemukakan oleh Soerjanto Poespowardojo (1996:44), bahwa Pancasila adalah Falsafah negara oleh sebab itu Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
1 Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum? Jawaban: Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila menjadi dasar induk dari segala macam tatanan norma atau hukum di Indonesia. Baca Juga: Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Materi PPKn Kelas VIII
Sebagaisumber hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada atau dengan kata lain filosofi hukum itu sendiri. Apa yang ada dalam hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam berbagai tingkatan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Baik itu permasalahan yang terjadi di Indonesia atau bahkan
.
sumber dari segala hukum di indonesia adalah