Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali; Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 hingga Desember 2021 sebesar 50% dari PPh terutang. Contoh formulir pengajuan insentif pajak pengurangan angsuran PPh 25. b. KPP akan terbitkan surat pemberitahuan diterima atau ditolak Fasilitas pembebasan PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021. Untuk memperoleh fasilitas PPN, wajib pajak perlu mendapatkan terlebih dahulu surat keterangan bebas (SKB) PPN. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh SKB PPN tersebut. Untuk diperhatikan, SKB PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak Tayang 05 Jun 2023. Bagikan artikel ini. Panduan Lengkap Bukti Potong PPh 23 dan Penggunaan e-Bupot. Setiap wajib pajak yang melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 23/26, harus mengelola bukti potong PPh 23 maupun PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara membuat bukti potong PPh 23 dan penggunaan e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan. Pasal 3 ayat (1) Perdirjen 30/2009. Pasal 3 PP 111/2000 .

contoh surat keterangan bebas pajak